Hendak Mengurus Surat Kematian Anggota Keluarga? Simak Persyaratannya!

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bagi anda yang akan melakukan pengurusan penerbitan surat kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, sebaiknya mengetahui syarat-syarat yang harus penuhi untuk membuat dokumen akta kematian agar tidak bolak-balik saat melakukan pengurusan berkas.
Apa saja persyaratannya? Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Disdukcapil Kota Makassar, Meliana mengatakan pertama, anggota keluarga harus menyiapkan berkas-berkas seperti keterangan dari rumah sakit, buku nikah jika sudah menikah, dan foto kopi KTP.
"Kalau dia meninggal di rumah sakit keluarga harus ambil keterangan dari rumah sakit, surat nikahnya, foto copy KTP itu yang harus semua di lampirkan,” tutupnya.
Lalu bagaimana langkah untuk mengurus surat kematian, secara umum, alur pengurusan akta kematian dimulai dari meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat kemudian meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW.
Selanjutnya, anggota keluarga membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian. Kemudian, membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan.
Terakhir, berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani dibawa ke kantor Dukcapil untuk segera diproses," katanya.
Penulis : Nurhikmah
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha
Komentar