BKPSDMD Makassar Akan Sanksi Tegas PNS yang Tambah Libur
.jpg)
RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pasca libur peringatan hari Kenaikan Isa Al Masih, 25 Mei kemarin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Makassar diwajibkan untuk kembali bekerja seperti biasa hari ini, Jumat (26/5/2017).
Untuk mengantisipasi ketidakhadiran pegawai, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Basri Rakhman, mengaku telah memberi peringatan kepada PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Mengingat hari ini adalah hari kerja terjepit. Maka kita sudah memberi peringatan beberapa hari sebelumnya. Jika ditemukan masih ada PNS yang bolos kerja atau cuti tambahan tanpa izin. PNS tersebut akan diberikan sanksi ringan hingga pemecatan," kata Basri, Jumat (26/5/2017).
Basri menambahkan, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tentunya akan beragam. Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau persoalan disiplin itukan adminiatratif, ada tatanannya. Jadi kita lihat dulu bagaimana kinerja dan tingkat kehadirannya selama ini. Jika secara akumulasi jumlah ketidakhadirannya mencapai 47 hari, maka bisa saja diberhentikan,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh, juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan memberlakukan cuti bersama hari ini.
"Meskipun hari Jumat itu hari kerja terjepit, karena besoknya libur. Kami tetap mengingatkan kepada para pegawai, terutama PNS untuk tetap masuk kerja seperti biasa," ujarnya.
Mengantisipasi ketidakhadiran pegawai, Ibrahim mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Agar tetap mengabsensi pegawai masing-masing.
"Pegawai yang terbukti menambah libur pasca hari Kenaikan Isa Al Masih. Maka akan diberikan sanksi disiplin, sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Penulis : Sartika Marzuki
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha
Komentar